Sabtu, 04 Desember 2010

Collective Bargaining


1. Perundingan Individual
Menurut Mondy & Noe(2005), perundingan individu adalah perundingan dimana pekerja bertindak sendiri untuk bernegosiasi dengan perusahaan. Dalam perundingan individual, pekerja berhadapan langsung dengan perusahaan.

2. Perundingan Kolektif
Menurut Mondy & Noe(2005) perundingan kolektif adalah sebuah proses di mana wakil organisasi pekerja dan wakil organisasi bisnis bertemu dan mencoba untuk menegosiasikan kontrak atau perjanjian yang menentukan hubungan serikat pekerja dengan pihak perusahaan. Empat struktur perundingan yang utama adalah:
1.      Satu perusahaan dengan satu serikat pekerja
2.      Beberapa perusahaan berhadapan dengan serikat pekerja.
3.      Beberapa serikat pekerja berhadapan dengan satu perusahaan.
4.      Beberapa perusahaan yang berhadapan dengan beberapa serikat pekerja.
Sebagian besar kontrak perundingan kolektif dilakukan dengan jenis pertama. Kesepakatan kerjasama sangat penting dalam menciptakan integrasi, dan membina kerjasama untuk menghindari terjadinya konflik yang tidak berfungsi dalam organisasi agar dapat mencapai tujuan organisasi dengan efektif.

3. Proses  Perundingan Kolektif
Sumber: Mondy & Noe(2005)
Gambar 1
Proses Perundingan Kolektif


Proses Perundingan Kolektif yang diilustrasikan dalam gambar 1, dapat dijelaskan seperti berikut ini:
  1. Langkah pertama dalam proses perundingan kolektif adalah mempersiapkan negosiasi. Langkah ini sangat luas dan berkelanjutan.
  2. Langkah kedua adalah menetapkan isu-isu yang akan dirundingkan
  3. Setelah isu-isu yang akan dinegosiasikan ditetapkan, kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
  4. Baik serikat pekerja maupun manajemen perusahaan memiliki alat dan argumen yang dapat digunakan untuk meyakinkan pihak lain agar menerima pandangan mereka, supaya negosiasi berhasil.
  5. Akhirnya, manajemen perusahaan dan serikat pekerja biasanya mencapai kesepakatan yang menetapkan aturan main untuk durasi sebuah kontrak
  6. Langkah berikutnya adalah meratifikasi perjanjian. Catatan umpan balik terdapat dalam kesepakatan.
  7. Mengadministrasikan kesepakatan, yang nantinya akan dipakai untuk mempersiapkan negosiasi berikutnya.

Menurut UU Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
”Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.”

4. Isu-isu Perundingan
Dokumen yang muncul dari proses perundingan bersama dikenal sebagai perjanjian kerja atau kontrak. Ia mengatur hubungan antara majikan dan karyawan untuk jangka waktu tertentu. Hal ini masih menjadi tugas yang penting karena perjanjian bersifat unik, dan tidak ada model standar atau universal. Isu-isu yang biasanya dimuat dalam perjanjian adalah: pengakuan, hak pengelolaan, keamanan serikat pekerja, kompensasi dan tunjangan, prosedur keluhan, keamanan kerja, dan faktor-faktor yang berkaitan dengan pekerjaan.
  1. Pengakuan
Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi serikat yang diakui sebagai wakil perundingan dan menggambarkan unit perundingan, untuk siapa serikat berbicara.SimakBaca secara fonetik
  1. Hak Manajemen
Bagian yang sering tetapi tidak selalu ditulis ke dalam perjanjian kerja adalah rincian hak-hak manajemen. Jika bagian tersebut tidak disertakan, alasan itu memegang kendali dari semua topik untuk tidak digambarkan sebagai bargainable dalam kontrak. Isi yang tepat dari hak manajemen akan bervariasi dari industri, perusahaan, dan serikat pekerja.SimakBaca secara fonetik
  1. Keamanan Serikat
Kemanan serikat yang kuat memudahkan serikat untuk mendapatkan dan mempertahankan anggota. Beberapa bentuk dasar keamanan serikat adalah:
a.       Close Shop, yaitu pengaturan keanggotaan serikat menjadi sebuah pra syarat untuk bekerja yang diterapkan oleh pihak perusahaan. Kecuali untuk industri konstruksi, close shop adalah ilegal. 
b.      Union Shop. Serikat pekerja mempunyai aturan mewajibkan semua karyawan menjadi anggota serikat setelah periode tertentu menjadi karyawan perusahaan (yang sah minimal 30 hari) atau setelah serikat pekerja menentukan negosiasi yang disetujui bersama. Karyawan tetap  harus menjadi anggota serikat.
c.       Maintenance of membership. Karyawan yang termasuk anggota serikat pada saat perjanjian kerja ditandatangani atau yang kemudian secara sukarela bergabung harus melanjutkan keanggotaan sampai pengakhiran perjanjian.
d.      Agency Shop. Karyawan yang bukan anggota serikat pekerja harus membayar iuran kepada serikat pekerja sebagai asumsi bahwa usaha yang dilakukan serikat pekerja menguntungkan semua pekerja.
e.       Open Shop. Karyawan diberikan kebebasan memilih untuk ikut bergabung atau tidak pada serikat pekerja.
f.       Dues Checkoff. Kesepakatan dengan perusahaan yang setuju untuk memungut iuran anggota serikat dari gajinya dan untuk meneruskan uang tersebut langsung ke serikat.SimakBaca secara fonetik

4.      Kompensasi dan Manfaat
Hampir semua persetujuan dapat mempengaruhi kompensasi dan tunjangan yang akan diterima oleh pekerja. Beberapa item yang sering dibahas meliputi:
a.       Wage Rate schedule. Penentuan tingkat upah tiap pekerja yang berlaku pada setiap klasifikasi pekerjaan yang terdapat didalam perusahaan.
b.      Overtime and Premium Pay. Perjanjian dapat meliputi gaji/intensif  jam kerja, lembur, asuransi, dan membayar premi.
c.       Jury Pay. Bayaran yang merupakan selisih antara yang seharusnya diterima dan yang telah diterima, juga prosedurnya.
d.      Layoff or severance pay. Jumlah yang akan dibayar untuk berbagai pekerjaan dan tingkat senioritas jika karyawan dipecat atau diberhentikan.
e.       Holiday. Liburan untuk pegawai juga harus diakui dan jumlah gaji harus diterima pekerja jika dia harus bekerja pada hari libur.
f.       Vacation. Perjanjian tentang jumlah liburan yang bisa diambil oleh seorang karyawan.
g.      Family Care. Penitipan anak kini diharapkan menjadi isu hangat dalam perundingan.
  1. Prosedur keluhan
Dalam hal ini karyawan dapat menyuarakan ketidakpuasan dan keberatannya atas tindakan tertentu manajemen, termasuk prosedur tindakan disipliner oleh manajemen dan prosedur PHK yang harus diikuti.
  1. Employee Security (Keamanan Karyawan)
Senioritas merupakan topik utama yang terkait dengan keamanan karyawan. Senioritas adalah jangka waktu seorang karyawan bekerja di perusahaan. Senioritas dapat ditentukan di seluruh perusahaan, berdasarkan pembagian tugas, pembagian departemen, atau telah bekerja di berbagai kapasitas oleh pemberi kerja. Ini penting karena orang yang paling senioritas, biasanya yang terakhir di PHK dan yang pertama dipanggil kembali. Senioritas juga sebagai dasar promosi. Jika kualifikasi terpenuhi, karyawan dengan senioritas tertinggi akan dianggap pertama untuk promosi ke tingkat yang lebih tinggi.
  1. Job Related Factors
Berkaitan dengan mengatur tindakan karyawan di tempat kerja, peraturan kerja, peraturan standar kerja, dan yang berkaitan dengan keselamatan kerja.

5. Negosiasi Perjanjian
Menurut Mondy & Noe(2005), tidak ada cara untuk memastikan cepat dan dapat diterima bersamanya hasil negosiasi. Para pihak dapat berusaha untuk kemajuan sendiri yang mantap dan hasil yang produktif. Perundingan bersama adalah kegiatan pemecahan masalah, oleh karena itu diperlukan komunikasi yang baik. Negosiasi harus dilakukan dalam ruang privasi , bukan di media-masa.
Tahapan negosiasi perundingan kolektif dimulai dengan masing-masing pihak memaparkan tuntutan awal. Karena penyelesaian masalah dalam perundingan bersama bisa menjadi mahal bagi perusahaan, biaya dari berbagai proposal harus diperkirakan seakurat mungkin.

6. Kegagalan dalam Negosiasi
Beberapa cara untuk menghilangkan penghalang negosiasi dapat digunakan untuk mendapatkan negosiasi yang lebih baik. Menurut Mondy & Noe (2005), kegagalan dalam negosiasi dapat diatasi melalui campur tangan pihak ketiga, strategi negosiasi, dan manajemen strategi.
1. Intervensi Pihak Ketiga
Seringkali pihak ketiga ikut berperan untuk memberikan bantuan ketika perjanjian tidak dapat tercapai dan kedua belah pihak mencapai jalan buntu, yang dilakukan untuk melanjutkan perundingan.
Dua tipe dasar dari intervensi pihak ketiga adalah mediasi dan arbitrase.
a.      Mediasi
Mediasi adalah sebuah proses di mana pihak ketiga yang netral masuk dan mencoba untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan saat terjadi kebuntuan perundingan kolektif. Dalam mediasi, pihak ketiga yang netral masuk dan mencoba untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan yang mengalami jalan buntu ketika terjadi proses perundingan bersama. 
Suksesnya mediasi tergantung pada tingkat substansial pada bijaksana, diplomasi, kesabaran, dan ketekunan mediator.
b.      Arbitrase
Arbitrase adalah sebuah proses di mana penyelesaian suatu sengketa adalah melalui pihak ketiga yang tidak memihak untuk mengambil keputusan yang mengikat. Dalam arbitrasi orang yang menjadi pihak ketiganya disebut arbitrator, yang mempunyai hak untuk ikut menentukan hasil dari perjanjian kolektif tersebut.

2. Strategi Serikat untuk mengatasi kegagalan negosiasi
Suatu saat serikat pekerja percaya bahwa negosiasi harus mengerahkan tekanan yang ekstrim untuk mendapatkan persetujuan dari manajemen agar menyetujui tuntutan perundingan kolektif, antara lain dengan cara: pemogokan (mogok kerja), boikot, dan aktivisme.

a.      Mogok atau Strike
Pemogokan adalah tindakan yang dilakukan oleh anggota serikat buruh yang menolak bekerja dalam rangka untuk mengerahkan dan meyakinkan manajemen dalam negosiasi. Pemogokan/perhentian produksi dapat mengakibatkan kehilangan pelanggan dan pendapatan.
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.(UURI No 13 Tahun 2003)
b.      Boikot(Boycott)
Boikot adalah penolakan oleh anggota serikat pekerja untuk menggunakan atau membeli produk perusahaan dimana anggota serikat pekerja tersebut bekerja. Boikot memberikan tekanan ekonomi pada manajemen, yang efeknya lebih lama dari itu sebuah pemogokan.
c.       Byline Strike
Byline strike adalah  menulis di surat kabar dengan menyembunyikan namanya.
d.      Information Picketing
Membagikan selebaran ke luar perusahaan agar masyarakat melihat masalahnya.
e.       Secondary Boycott
Upaya yang dilakukan serikat pekerja  untuk mendorong pihak ketiga melakukan hal yang diinginkan serikat pekerja agar perusahaan merasa tertekan. Misalnya berupaya agar pemasok dan pelanggan untuk berhenti melakukan bisnis dengan perusahaan
f.       Lockout
Keputusan manajemen untuk mempertahankan karyawan yang keluar dari tempat kerja dan pihak manajemen berupaya untuk beroperasi dengan orang atau penggantian merek sementara.

7. Meratifikasi Perjanjian
Menurut Mondy & Noe(2005), sebagian besar perundingan kolektif mengarah pada suatu persetujuan tanpa kegagalan dalam negosiasi. Biasanya, kesepakatan tercapai sebelum kontrak berakhir. Setelah para perunding mencapai kesepakatan tentatif untuk syarat-syarat kontrak, mereka menyiapkan perjanjian tertulis yang mencakup hal-hal yang disepakati, lengkap dengan tanggal efektif dan penghentiannya. Proses persetujuan manajemen sering kali lebih mudah daripada persetujuan dari tenaga kerja.

8. Perundingan Kolektif di Sektor Publik
Tindakan ini mengatur sebagian besar hubungan buruh – manajemen dalam instansi pemerintah. Persyaratan dan mekanisme untuk pengakuan dan pemilihan, menghadapi jalan buntu, dan penanganan keluhan akan dibahas dalam cara-cara yang ditetapkan khusus untuk instansi pemerintah.

 

Referensi

1.      Mondy, Wayne R. & Noe, Robert, M. (2005). Human Resource Management. New Jersey. Pearson Education..

 2.      UU Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

1 komentar:

  1. syarat kondisi yang diperlukan agar penetuan harga menurut bargaining secara kolektif dapa berjalan efektif itu apa saja?

    BalasHapus