Sabtu, 04 Desember 2010

Hubungan Industrial


15.1. Downsize atau tidak
Organisasi-organisasi di setiap sektor mengubah cara-cara pengelolaan agar tetap kompetitif, dengan menyingkirkan kebijaksanaan dan praktik manajemen yang telah lama dilaksanakan. Isu-isu mengelola karyawan dalam jumlah yang sedikit, tingkat manajemen yang datar merupakan praktek-praktek perampingan (atau lebih dikenal dengan istilah “downsizing”) yang terjadi di dalam organisasi akhir-akhir ini.
Menurut Mondy & Noe(2005), Downsizing adalah penurunan/ pengurangan jumlah tenaga kerja oleh perusahaan. Pada umumnya langkah perampingan(downsizing) yang dilakukan perusahaan adalah dalam rangka menyehatkan kembali perusahaan guna menciptakan “low cost production”.
15.2. Definisi Hubungan Ketenagakerjaan Internal
Hubungan ketenagakerjaan internal organisasi (internal employee relation), dalam perusahaan sering disebut dengan istilah Hubungan Industrial.
Menurut Mondy & Noe(2005), hubungan ketenaga-kerjaan internal adalah kegiatan sumber daya manusia yang terkait dengan gerakan pekerja dalam organisasi. Employee relations mencakup semua praktek yang mengimplementasikan filosofi dan kebijakan organisasi yang berkaitan dengan pekerja. Para manajer dan departemen SDM secara langsung mempengaruhi hubungan ketenagakerjaan melalui aktivitas komunikasi, penyuluhan dan penerapan disiplin. Di samping para manajer lini dan departemen SDM, Serikat Pekerja juga berperan penting dalam praktek-praktek hubungan industrial, meskipun kehadirannya tidak selalu dikehendaki oleh pihak manajemen.

Hubungan Industrial di Indonesia
Dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, hubungan ketenagakerjaan internal (internal employee relations) diterjemahkan kedalam konsep Hubungan Industrial  Pancasila (HIP). Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan, Hubungan Industrial Pancasila adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

15.3. Disiplin dan Tindakan Disipliner
. Menurut Mondy dan Noe(2005) disiplin adalah  keadaan pengendalian diri karyawan dan melakukan dengan tertib dan menunjukkan sejauh mana teamwork yang sebenarnya dalam suatu organisasi. Tindakan Displiner adalah tindakan manajemen yang mendorong terciptanya ketaatan pada standar-standar organisasi. Pada dasarnya ada dua jenis disiplin, yaitu : (1) disiplin preventif, dan (2) disiplin korektif.
Displin preventif adalah tindakan yang di ambil untuk mendorong karyawan agar mengikuti standard an aturan sehingga pelanggaran bisa dicegah. Tujuan pokok disiplin preventif adalah mendorong terbentuknya disiplin diri. Upaya pencegahan dilakukan dengan mengembangkan program-program untuk mengontrol ketidakhadiran dan keluh-kesah, mengkomunikasikan standar-standar kepada karyawan dan mendorong karyawan untuk   mengikutinya, dan mendorong peran serta karyawan dalam penetapan standar, agar karyawan memberikan dukungan yang lebih besar kepada aturan-aturan tersebut.
Displin korektif adalah tindakan yang dilakukan sesudah terjadi pelanggaran. Tindakan ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih jauh dan menjamin bahwa di masa mendatang para karyawan akan mengikuti standar dan aturan organisasi. Tindakan korektif atau disciplinary action biasanya berbentuk hukuman (penalty), seperti peringatan atau skorsing tanpa gaji.
Menurut UU RI No 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan,
”Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.”

Dalam penerapan sistem disiplin, perlu ditetapkan proses pengajuan sanggahan atau keberatan (due process). Proses ini biasanya dituntut oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, arbitrator, dan serikat pekerja.
Untuk menegakkan disiplin karyawan, organisasi harus melaksanakan proses tindakan disiplin seperti yang diilustrasikan pada gambar 15.1. berikut:

Sumber: Mondy & Noe(2005)
Gambar 15.1
Proses Tindakan Disiplin
.

Menurut Mondy & Noe(2005) tindakan disiplin harus memenuhi syarat berikut :
1.      Segera (burns Immediately).Tindakan disiplin harus diberlakukan segera setelah terjadinya pelanggaran.
2.      Dengan peringatan (Provides Warning). Karyawan harus mendapatkan peringatan yang memadai. Setiap karyawan harus mengetahui secara jelas konsekuensi dari perilaku kerja yang tidak diharapkan.
3.      Konsisten (Gives Consistent Punishment). Agar dipersepsikan sebagai sesuatu yang adil, tindakan disiplin mesti diberlakukan secara konsisten jika ditemuka situasi pelanggaran yang sama.
4.      Tidak bersifat pribadi (Burns impersonalli). Manajer tidak boleh membeda-bedakan bawahanya dalam penerapan tindakan disiplin.

15.4. Penanganan Keluhan Dalam Organisasi Tanpa Serikat
Jika karyawan tidak pernah mengeluh, secara diam-diam, akan mengancam budaya perusahaan, karena kemungkinan pekerja enggan untuk menyuarakan ketidakpuasannya kepada manajemen.
Untuk penanganan keluhan dalam organisasi tanpa serikat, biasanya karyawan menyampaikan keluhan kepada atasan langsungnya. Namun, jika keluhan tersebut melibatkan pengawas, individu diizinkan untuk melompati atasan langsung dan melanjutkan ke spesialis hubungan – ketenagakerjaan atau manajer di tingkat berikutnya yang lebih tinggi, yang akhirnya keluhan tersebut dapat diambilkan keputusan akhir oleh eksekutif puncak organisasi.

15.5. Penanganan Keluhan Berdasarkan Perjanjian Perundingan Kolektif
Menurut Mondy & Noe(2005), prosedur keluhan adalah suatu proses yang sistematis formal yang memungkinkan karyawan untuk mengungkapkan keluhan tanpa membahayakan pekerjaan mereka. Hal ini juga membantu manajemen dalam mencari penyebab dan solusi untuk keluhan.
Keluhan adalah : perasaan ketidakpuasan atau ketidakadilan pribadi karyawan yang berkaitan dengan kerjanya.
Prosedur penanganan keluhan berdasarkan perjanjian perundingan bersama adalah seperti pada gambar 15.2 berikut ini.
Sumber: Mondy & Noe (2005)
Gambar 15.2
Prosedur Keluhan


15.6. Pemberhentian/terminasi(termination)
Pemberhentian/terminasi adalah hukuman yang paling parah yang dapat dipaksakan kepada karyawannya, oleh karena itu, harus dijadikan tindakan disipliner yang sangat hati-hati. Pengalaman diberhentikan adalah suatu traumatis bagi karyawan. Mereka bisa merasa gagal, ketakutan, kecewa, dan marah. Ini juga merupakan masa yang sulit bagi orang yang membuat keputusannya. Terminasi tidak hanya mempengaruhi karyawan saja, tetapi juga seluruh keluarganya mengalami trauma.

15.7. Employment at will
Menurut Mondy & Noe(2005), Employment at will merupakan kontrak tidak tertulis dimana karyawan setuju bekerja untuk majikan tetapi tidak ada kesepakatan untuk berapa lama persetujuan kerja itu akan berakhir.
Pengusaha dapat melakukan hal-hal tertentu untuk membantu melindungi mereka terhadap proses pengadilan yang salah  dalam pelanggaran kontrak kerja. Pekerja bisa tidak dipekerjakan jika tidak menandatangani penolakan at-will.. Selain itu, petunjuk kebijakan harus jelas dinyatakan dalam huruf tebal, lebih besar dari cetak normal, sehingga sangat jelas bagi karyawan bahwa ini adalah hubungan at-will. Menurut UURI No 13 th 2003 Pasal 56, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

15.8. Demosi
Menurut Mondy & Noe(2005), demosi adalah proses pemindahan pekerja ke tingkat yang lebih rendah tugas dan tanggung-jawab, yang biasanya disertai pengurangan membayar.
Saat perusahaan melakukan efisiensi dan mengurangi jumlah lapisan (downzise) struktur organisasi, beberapa posisi mungkin dapat dihilangkan. Daripada kehilangan karyawan yang berharga kelak, perusahaan menawarkan posisi yang lebih rendah-tingkatnya, yang seringkali dengan gaji yang sama.
Emosi akan meningkat ketika seseorang didemosikan. Orang yang didemosikan mungkin kehilangan rasa hormat dari rekan-rekan dan merasa dikhianati, malu, marah, dan kecewa. Produktivitas karyawan juga dapat menurunkan lebih jauh. Untuk alasan ini, demosi harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati. Jika demosi dipilih, upaya yang harus dilakukan adalah menjaga harga diri individu.

15.9.Layoff / Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan izin Pantia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) atau Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) (Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-15/MEN/2000).
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha (UURI No.13/2003).
Pemutusan hubungan kerja besar-besaran(massal) adalah pemutusan hubungan kerja terhadap sepuluh pekerja atau lebih pada suatu perusahaan dalam satu bulan atau terjadi rentetan pemutusan hubungan kerja yang menggambarkan suatu itikad pengusaha untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran (KeputusanMenteri Tenaga Kerja RI No. Kep-15/MEN/2000).
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi jika:
1.      Satu pihak atau kedua belah pihak merasa rugi bilamana hubungan kerja tersebut dilanjutkan.
2.      Karena kemauan karyawan, kemauan perusahaan, atau kemauan kedua belah pihak.
3.      Alasan-alasan pemutusan hubungan kerja antara lain adalah ketidak jujuran, ketidakmampuan bekerja, kemalasan, ketidak patuhan, kemangkiran dan ketidakdisiplinan.
4.      Keadaan yang tak dapat dihindarkan, misalnya usia lanjut, meninggal, sakit yang berkepanjangan, kemunduran perusahaan, dan sebagainya.

15.10. Tranfer, Promosi, Pengunduran Diri, dan Pensiun
Sebagian besar hubungan ketenaga-kerjaan internal/hubungan industrial berhubungan dengan transfer/mutasi, promosi, pengunduran-diri, dan pensiun.
  1. Transfer/mutasi
Transfer adalah pemindahan karyawan secara lateral/horizontal di dalam organisasi. Beberapa tujuan transfer adalah;
a.       Kantor dan département diciptakan dan dihapuskan untuk merespon kebutuhan perusahaan. Dalam mengisi posisi-posisi yang diciptakan oleh reorganisasi, perusahaan mungkin harus memindah karyawan tanpa mempromosikan mereka.
b.      Perusahaan biasanya diatur dalam suatu struktur hirarki yang menyerupai piramida, sehingga jika setiap indikator keberhasilan diukur dengan promosi lebih sulit didapat karena posisi yang ada lebih sedikit.
c.       Untuk memuaskan keinginan karyawan. Mungkin karyawan ingin pindah lokasi yang lebih dekat dengan orang-tua, bosan dengan pekerjaan yang tetap, dan lain sebagainya
  1. Promosi
Promosi adalah pemindahan karyawan ke tingkat posisi yang lebih tinggi di dalam organisasi. Seorang individu yang menerima promosi biasanya menerima imbalan keuangan tambahan dan egonya meningkatkan terkait dengan prestasinya.
  1. Pengunduran-diri
Sejumlah karyawan tidak bisa melihat adanya peluang promosi, atau setidaknya tidak cukup, karena itu ia akan terus berpindah. Sejumlah tertentu perputaran karyawan itu sehat bagi suatu organisasi dan sering diperlukan untuk memberi karyawan kesempatan dalam memenuhi tujuan karirnya.
  1. Pensiun
Pemensiunan terjadi sebagai suatu putusan hubungan kerja bila karyawan mencapai umur dan masa kerja maksimum menurut batas-batasan yang telah ditentukan perusahaan/instansi.
Bagi karyawan pada umumnya, saat tersebut merupakan pengalaman yang penuh suka dan duka. Bagi sebagian orang, merupakan puncak karier, suatu saat dimana mereka dapat santai dan menikmati hasil kerja tanpa mengkhawatirkan masalah-masalah kerja, atau merupakan trauma, karena biasanya seseorang sibuk, kini harus berusaha menghadapi saat-saat yang tiba-tiba non-produktif.


Referensi

1.      Mondy, Wayne R. & Noe, Robert, M. (2005). Human Resource Management. New Jersey. Pearson Education..

 2.      Noe, Hollenbeck, Gerhard, Wright, (2007), Fundamentals of Human Resource Management, New York: McGraw-Hill

3.      Ivancevich, J.M. (2007), Human Recourse Management, Singapore: McGraw-Hill

4.      KeputusanMenteri Tenaga Kerja RI No. Kep-15/MEN/2000

5.      UURI No 13 th 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan

20 komentar:

  1. bu, saya anisa komalasari kelas 3 AB-A,,
    ijin copy paste artikelnya ya,,

    BalasHapus
  2. Bu, terimakasih tambahan materinya. Kemarin yang employment at will nya lupa dicantumin.
    Decky Pratama-3 ABB

    BalasHapus
  3. saya sudah baca tambahan at willnya bu.. terima kasih.
    Nurul Agustina 3 ABB

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. terimakasih bahan UAS nya bu...
    Twi Nur Mutmainah 3 ABB

    BalasHapus
  6. ibu...terima kasih bahan UAS nya...
    izin copy paste artikelnya ...

    YETI SUGIARTI 3 AB.B

    BalasHapus
  7. assalamualaikum wr.wb
    ibu....terima kasih tambahan materinya, masalah employment at will sebenarnya penjelasan decky sudah cukup, tapi lebih jelas setelah baca materi dari ibu.....
    nur amalia 3ab-b

    BalasHapus
  8. terima kasih bu bahannya.
    izin copy yaa bu buat revisi. :)
    Okky Paramitha 3ABB

    BalasHapus
  9. terima kasih atas tambahan materinya
    ijin copy juga yaa bu
    makasih

    Ika Annur 3 AB B

    BalasHapus
  10. Bu saya Dwiky. .
    Izin copy materinya ya bu. .
    Terimakasih Ibu. .
    Decky emang kalo presentasi suka agak tegang bu..padahal ma dia apal, decky kan humoris bu, hehe. .makasih bu..

    BalasHapus
  11. ibu saya xvisiea mutiara dhoti 3ab.b
    jadi sebenarnya employment at will itu perjanjian tertulis apa tidak?
    soalnya tertulis diatas "petunjuk kebijakan harus jelas dinyatakan dalam huruf tebal, lebih besar dari cetak normal"
    terima kasih, bu atas tambahannya

    BalasHapus
  12. ibu saya amida lestari uli 3ab.b
    jadi bu apa perbedaan antara employment at will dan kontrak kerja biasa yang ada di perusahaan?
    employment at will tidak ada kesepakatan untuk berapa lama persetujuan kerja itu akan berakhir. tetapi yang saya tahu di perusahaan biasanya sudah ditetapkan untuk berapa lama seseorang bekerja.
    terima kasih ibu atas teorinya.

    BalasHapus
  13. ibu saya susanti 3ab-b,,,
    ibuuuu kenapa downsizing akhir-akhir ini menjadi cara yang sering dilakukan setiap perusahaan,untuk menyelamatkan perusahaannya???kan kasian bu pengangguran jd semakin banyak...
    Nb.izin copy artikelnya bu,sungguh sangat2 bermanfaat,
    terimakasih :-)

    BalasHapus
  14. terimakasih bu atas tambahan materi employment at will
    izin copy juga ya bu..

    Prehatiska 3ABB

    BalasHapus
  15. saya sudah mengerti mengenai materi tambahan at will, terima kasih bu..
    David Helmi Ericson 3 ABB

    BalasHapus
  16. saya Myanda Puspita Ningrum 3AB-B
    masih belum mengerti dengan kalimat "Pengusaha dapat melakukan hal-hal tertentu untuk membantu melindungi mereka terhadap proses pengadilan yang salah dalam pelanggaran kontrak kerja"
    mereka disini maksudnya para pengusaha ya bu???

    BalasHapus
  17. Assalamu'alaikum
    imas yuliah , 3 AB B

    Dalam downsizing, apakah perusahaan di indonesia bertanggung jawab atas nasib para karyawan yang dikeluarkan dari perusahaannya? misalnya dengan mencarikan perusahaan lain, lebih dari sekedar pesangon.

    terima kasih
    wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  18. Assalamu'alaikum
    Siti Robiatul Adhawiyah, 3 ABB

    Setelah saya berkali-kali baca mengenai employment at will, saya masih belum dapat memahami dari employment at will itu sendiri.

    wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  19. diskusinya jika pas sy sdg OL aja, jd bisa langsung tanya jawab bisa via FB or YM

    BalasHapus
  20. Asasalammualaikum Wr, Wb ,,,
    bu saya SAFRIADIN izin copy Materi nya bu,

    BalasHapus