BENEFIT
1. Definisi Manfaat
Menurut Mondy & Noe(2005) benefits atau manfaat adalah semua manfaat finansial yang biasanya didapatkan oleh karywan secara tidak langsung. Beberapa program yang termasuk dalam Benefits yaitu asuransi, program kesehatan, keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan umum.
2. Manfaat Yang Diwajibkan / Mandatory Benefits
Manfaat wajib adalah manfaat yang diwajibkan dalam perundang-undangan. Menurut Mody & Noe(2005) yang termasuk dalam Mandated Benefits adalah Jaminan Sosial , Kompensasi Pekerja, Kompensasi Pengaguran , dan Family and Medical Leave Act.
a. Jaminan Sosial / Social Security
Program asuransi sosial yang menyediakan perlindungan sosial atau perlindungan terhadap kondisi yang diakui sebagai kondisi sosial seperti kemiskinan, jaminan di hari tua, cacat fisik, pengangguran dan yang lainnya. Bentuk dari perlindungan ini dapat berupa asuransi. Jenis perlindungan yang paling baru saat ini adalah Medicare, yaitu program kesehatan yang menyediakan asuransi kesehatan bagi karyawan yang biasanya diselenggarakan oleh pemerintah.
b. Kompensasi penganguran / Unemployment Compensation
Asuransi pekerjaan menyediakan pembayaran bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan bukan karena kesalahan yang ia lakukan. Di negara-negara maju, pekerja umumnya memiliki benefit ini.
c. Kompensasi Pekerja / Workers’ Compensation
Kompensasi pekerja menyediakan tingkatan perlindungan finansial bagi karyawan yang mengeluarkan biaya kerena kecelakaan atau penyakit yang terjadi yang berhubungan dengan pekerjaan.
d. Family and Medical Leave Act
Family and Medical Leave Act digunakan oleh perusahaan swasta yang memiliki 50 atau lebih karyawan dan seluruh pegawai negeri berapapun jumlahnya. FMLA memberikan cuti hamil sampai dengan 12 minggu , yang juga diberikan kepada pekerja untuk merawat pasangannya atau anggota keluarganya yang menderita ganguan kesehatan serius.
3. Manfaat Sukarela / Voluntary Benefits
Manfaat sukarela meupakan manfaat yang biasanya akibat dari keputusan sepihak manajemen di beberapa perusahaan dan dari negosiasi manajemen dengan serikat pekerja. Menurut Mondy & Noe(2005) yang merupakan voluntary benefits, diantaranya :
a. Pembayaran untuk waktu tidak bekerja / payment for time not worked
b. Perawatan kesehatan / health care
c. Asuransi jiwa / insurance life
d. Rencana pensiun / retirement plans
e. Employee stock option plans (ESOP)
f. Supplemental unemployment benefits (SUB)
g. Layanan karyawan / Employee service
h. Pembayaran premi / premium pay
i. Benefit bagi karyawan paruh-waktu / benefits for part-time employees
4. UU Jaminan Kesehatan
Menurut Mondy dan Noe sejarah dari undang-undang di Amerika tentang pemberian kompensai yaitu :
a. Consolidated Omnibus Budget Reconciliation Act of 1985 (COBRA)
b. Health Insurance Portability and Accountability Act of 1996 (HIPAA)
c. Employee Retirement Income Security Act of 1974 (ERISA)
d. Older Workers Benefit Protection Act (OWBPA)
Sedangkan di Indonesia, pengaturan tentang Jaminan Kesehatan Karyawan diatur dalam UU Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003
5. Kompensasi Non-finansial
Kompensasi non-finansial adalah balas jasa yang diberikan perusahaan kepada karyawan bukan berbentuk uang, tapi berwujud fasilitas Termasuk imbalan bukan uang misalnya rasa aman, atau lingkungan kerja. Komponen kompensasi non-finansial terdiri dari pekerjaan, dan lingkungan pekerjaan secara keseluruhan. Pengaturan ini membuat tempat kerja lebih fleksibel sehingga lebih diinginkan kehidupan kerja karyawan. yang nyaman, pengembangan diri, fleksibilitas karier, peluang kenaikan penghasilan, simbol status, pujian dan pengakuan (Mondy & Noe;2005)
6. Pekerjaan sebagai faktor Kompensasi Total
Pekerjaan sebagai faktor kompensasi total, secara keseluruhan menjelaskan bahwa pekerjaan dapat menjadi faktor kompensasi tersendiri untuk memacu motivasi pekerja agar dapat bekerja secara optimal. Yang termasuk dalam pekerjaan sebagai faktor kompensasi total adalah: Karakteristik Pekerjaan, Ragam Ketrampilan, Identitas Tugas, Makna Tugas, Otonomi, Umpan Balik, dan Cyberwork.
7. Lingkungan Pekerjaan sebagai Faktor Kompensasi Total
Menurut Mondy & Noe(2005) lingkungan pekerjaan sebagai faktor kompensasi secara keseluruhan menjelaskan bahwa lingkungan pekerjaan dapat menjadi faktor kompensasi tersendiri dimana pekerja mendapatkan kepuasan
Lingkungan kerja dalam suatu perusahaan, terutama lingkungan kerja fisiknya, sangat penting untuk diperhatikan manajemen. Meskipun lingkungan kerja tidak terlibat proses produksi dalam suatu perusahaan, namun lingkungan kerja mempunyai pengaruh langsung terhadap para karyawan yang melaksanakan proses produksi tersebut.
Menurut Mondy & Noe(2005) yang termasuk dalam lingkungan Pekerjaan Sebagai Faktor Kompensasi adalah: Sound Policies, Pegawai Kompeten, Congenial Co-Workers, Appropriate Status Symbols, Working Condition.
- Sound Policies
Sound Policies adalah kompensasi dimana perusahaan memberi kebebasan berpendapat kepada pekerja, tanpa rasa takut, keraguan, atau kurang percaya diri, maka manfaatnya akan dapat dirasakan oleh kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan.
b. Pegawai Kompeten/Competent Employees
Organisasi yang sukses selalu menekankan pengembangan pekerja yang berkelanjutan dan bukan hanya mempekerjakan manager yang kompeten.
c. Congenial Co-Workers
Hubungan yang baik dengan rekan kerja akan memberikan kompensasi tersendiri bagi pekerja. Oleh karena itu, sangat penting bagi organisasi untuk memelihara dan mengembangkan hubungan yang baik antara pekerja, agar mereka dapat berbagi pendapat dan mencapai tujuan dengan harmonis, sehingga kerja tim dapat terlaksana dengan lebih efektif.
- Appropriate Status Symbols
Appropriate Status Symbols adalah rewards yang diberikan organisasi dimana pekerja diperbolehkan mengatur sendiri bantuk kantornya, seperti luas kantor dan lokasi, ukuran meja dan kualitasnya, sekretaris pribadi, penutup lantai., dan lain-lain
e. Kondisi Pekerjaan/Working Condition
Kompensasi yang dapat diberikan organisasi dengan menyediakan tempat kerja yang nyaman. Pekerja akan merasa puas karena kondisi dimana mereka bekerja terasa nyaman.
8. Faktor-faktor dalam Fleksibilitas Tempat Kerja
Untuk pekerja yang sulit menyeimbangkan waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, kadang baginya waktu akan sama pentingnya dengan uang. Hal inilah yang menyebabkan banyak pegawai yang mengajukan benefit yang flexible, seperti telekomunikasi dari rumah, flextime, dan pemadatan jam kerja.
Bagi perusahaan, workplace flexibility dapat menjadi kunci strategis untuk menarik dan menahan pekerja yang paling bertalenta, karena menurut penelitian terdapat kolerasi yang kuat diantara keduanya. Beberapa kemudahan yang ditawarkan dalam pekerjaan menurut Mondy & Noe (2005), adalah:
a. Flextime
Yaitu pratek yang mengijinkan pekerja untuk memilih sendiri jam kerjanya, dalam beberapa batasan. Dalam system Flextime, pekerja bekerja dalam jumlah kerja yang sama perharinya dengan jumlah jam kerja mereka pada jadwal normal. Tetapi, mereka tetap bekerja pada jam yang disebut dengan bandwidth, yang mana adalah panjang jam kerja seharinya
Core time adalah bagian dari hari kerja yang mana semua pekerja harus hadir.
b. Compressed Workweek
Yaitu susunan jam kerja yang mengijinkan pekerja untuk memenuhi kewajiban bekerja mereka dalam hari yang lebih sedikit dari pada lima hari kerja yang biasa.
c. Job Sharing
Yaitu pendekatan pekerjaan yang menarik bagi orang yang ingin bekerja lebih sedikit dari 40 jam perminggu. Dalam Job Sharing dua orang yang berbeda dengan waktu kerja yang berbeda membagi satu pekerjaan dalam cara yang telah disepakati dan dibayar sesuai dengan kontribusi mereka.
d. Flexible Compensation (Cafetaria Compensation)
Yaitu mengijinkan pekerja untuk memilih dari beberapa alternatif benefit yang ada. Karyawan biasanya ditawari benefit dasar dan benefit pilihan. Benefit dasar misalnya tunjangan kesehatan seadanya, asuransi jiwa setara gaji satu tahun, dan waktu libur berdasarkan lama pelayanan. Nantinya, karyawan bisa menggunakan kredit fleksibelnya, misalnya untuk tunjangan kesehatan lengkap termasuk mata dan gigi atau hari libur yang lebih panjang.
- Telecommuting
Yaitu susunan pekerjaan yang mengatur karyawan agar dapat bekerja dari luar kantor, dan melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan computer atau alat elektronik lain sebagai penghubung mereka dengan kantor. Kesadaran akan perlunya life balance, ditambah kombinasi komponen waktu, biaya, belum lagi kemacetan bagi para pekerja di kota besar membuat model bekerja ini menjadi tren.
f. Part-Time Work
Yaitu mengijinkan pekerja untuk bekerja paruh waktu dari waktu biasa. Mereka dibayar sesuai dengan jam kerja mereka.
g. Perubahan Pensiun/Modified Retirement
Modified Retirement adalah pilihan yang mengijinkan pekerja yang lebih tua untuk bekerja lebih sedikit dari pada jam biasa untuk beberapa waktu menjelang pensiun.
9. Isu-isu Kompensasi ;lainnya
Menurut Mondy & Noe(2005) beberapa isu yang berkaitan dengan kompensasi yang layak disebutkan dalam masalah ini meliputi uang pesangon, kesetaraan nilai / comparable worth, pembayaran kerahasiaan / Pay secrecy, dan penekanan pembayaran / pay compression.
Apresiasi sunggu terhadap blog mba... saya tertolong dalam pembelajaran MSDM di kuliah saya. Terima kasih atas blognya sekali lagi.
BalasHapusmakasi banyak yah mbak, sungguh bermanfaat
BalasHapusmantaap abis mba
BalasHapusTerimakasih sangat membantu artikelnya mba
BalasHapusterimakasih ibu, artikelnya sangat bermanfaat
BalasHapus