Sabtu, 04 Desember 2010

Manfaat & Kompensasi Lain


11.1. Definisi Manfaat
Menurut Mondy & Noe(2005) benefits atau manfaat adalah semua manfaat finansial yang biasanya didapatkan oleh karywan secara tidak langsung. Beberapa program yang termasuk dalam Benefits yaitu asuransi, program kesehatan, keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan umum.

11.2. Manfaat Yang Diwajibkan / Mandatory Benefits
Manfaat wajib adalah manfaat yang diwajibkan dalam perundang-undangan. Menurut Mody & Noe(2005)  yang termasuk dalam Mandated Benefits adalah Jaminan Sosial , Kompensasi Pekerja, Kompensasi Pengaguran , dan Family and Medical Leave Act.
1. Jaminan Sosial / Social Security
Program asuransi sosial yang menyediakan perlindungan sosial atau perlindungan terhadap kondisi yang diakui sebagai kondisi sosial seperti kemiskinan, jaminan di hari tua, cacat fisik, pengangguran dan yang lainnya. Bentuk dari perlindungan ini dapat berupa asuransi. Jenis perlindungan yang paling baru saat ini adalah Medicare, yaitu program kesehatan yang menyediakan asuransi kesehatan bagi karyawan yang biasanya diselenggarakan oleh pemerintah.
2. Kompensasi penganguran / Unemployment Compensation
Asuransi pekerjaan menyediakan pembayaran bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan bukan karena kesalahan yang ia lakukan. Di negara-negara maju, pekerja umumnya memiliki benefit ini.
3. Kompensasi Pekerja / Workers’ Compensation
Kompensasi pekerja  menyediakan tingkatan perlindungan finansial bagi karyawan yang mengeluarkan biaya kerena kecelakaan atau penyakit yang terjadi yang berhubungan dengan pekerjaan.
4.  Family and Medical Leave Act
Family and Medical Leave Act digunakan oleh perusahaan swasta yang memiliki 50 atau lebih karyawan dan seluruh pegawai negeri berapapun jumlahnya. FMLA memberikan cuti hamil sampai dengan 12 minggu , yang juga diberikan kepada pekerja untuk merawat pasangannya atau anggota keluarganya yang menderita ganguan kesehatan serius.

11.3. Manfaat Sukarela /  Voluntary Benefits
Manfaat sukarela meupakan manfaat yang biasanya akibat dari keputusan sepihak manajemen di beberapa perusahaan dan dari negosiasi manajemen dengan serikat pekerja. Menurut Mondy & Noe(2005) yang merupakan voluntary benefits, diantaranya :
1.      Pembayaran untuk waktu tidak bekerja / payment for time not worked
2.      Perawatan kesehatan / health care
3.      Asuransi jiwa / insurance life
4.      Rencana pensiun / retirement plans
5.      Employee stock option plans (ESOP)
6.      Supplemental unemployment benefits (SUB)
7.      Layanan karyawan / Employee  service
8.      Pembayaran premi / premium pay
9.      Benefit bagi karyawan paruh-waktu / benefits for part-time employees

11.4. UU Jaminan Kesehatan
Menurut Mondy dan Noe sejarah dari undang-undang di Amerika tentang pemberian kompensai yaitu :
1.      Consolidated Omnibus Budget Reconciliation Act of 1985 (COBRA)
2.      Health Insurance Portability and Accountability Act of 1996 (HIPAA)
3.      Employee Retirement Income Security Act of 1974 (ERISA)
4.      Older Workers Benefit Protection Act (OWBPA)

Sedangkan di Indonesia, pengaturan tentang Jaminan Kesehatan Karyawan diatur dalam UU Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003

11.5. Kompensasi Non-finansial
Kompensasi non-finansial adalah balas jasa yang diberikan perusahaan kepada karyawan bukan berbentuk uang, tapi berwujud fasilitas Termasuk imbalan bukan uang misalnya rasa aman, atau lingkungan kerja. Komponen kompensasi non-finansial terdiri dari pekerjaan, dan lingkungan pekerjaan secara keseluruhan. Pengaturan ini membuat tempat kerja lebih fleksibel sehingga lebih diinginkan kehidupan kerja karyawan. yang nyaman, pengembangan diri, fleksibilitas karier, peluang kenaikan penghasilan, simbol status, pujian dan pengakuan (Mondy & Noe;2005)

11.6. Pekerjaan sebagai faktor Kompensasi Total
Pekerjaan sebagai faktor kompensasi total, secara keseluruhan menjelaskan bahwa pekerjaan dapat menjadi faktor kompensasi tersendiri untuk memacu motivasi pekerja agar dapat bekerja secara optimal. Yang termasuk dalam pekerjaan sebagai faktor kompensasi total adalah: Karakteristik Pekerjaan, Ragam Ketrampilan, Identitas Tugas, Makna Tugas, Otonomi, Umpan Balik, dan Cyberwork.
11.7. Lingkungan Pekerjaan sebagai Faktor Kompensasi Total
Menurut Mondy & Noe(2005) lingkungan pekerjaan sebagai faktor kompensasi secara keseluruhan menjelaskan bahwa lingkungan pekerjaan dapat menjadi faktor kompensasi tersendiri dimana pekerja mendapatkan kepuasan
Lingkungan kerja dalam suatu perusahaan, terutama lingkungan kerja fisiknya, sangat penting untuk diperhatikan manajemen. Meskipun lingkungan kerja tidak terlibat proses  produksi dalam suatu perusahaan, namun lingkungan kerja mempunyai pengaruh langsung terhadap para karyawan yang melaksanakan proses produksi tersebut. 
Menurut Mondy & Noe(2005) yang termasuk dalam lingkungan Pekerjaan Sebagai Faktor Kompensasi adalah: Sound Policies, Pegawai Kompeten, Congenial Co-Workers, Appropriate Status Symbols, Working Condition.
  1. Sound Policies
Sound Policies adalah kompensasi dimana perusahaan memberi kebebasan berpendapat kepada pekerja, tanpa rasa takut, keraguan, atau kurang percaya diri, maka manfaatnya akan dapat dirasakan oleh kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan.
2.      Pegawai Kompeten/Competent Employees
Organisasi yang sukses selalu menekankan pengembangan pekerja yang berkelanjutan dan bukan hanya mempekerjakan manager yang kompeten.
3.      Congenial Co-Workers
Hubungan yang baik dengan rekan kerja akan memberikan kompensasi tersendiri bagi pekerja. Oleh karena itu, sangat penting bagi organisasi untuk memelihara dan mengembangkan hubungan yang baik antara pekerja,  agar mereka dapat berbagi pendapat dan mencapai tujuan dengan harmonis, sehingga kerja tim dapat terlaksana dengan lebih efektif.
  1. Appropriate Status Symbols
Appropriate Status Symbols adalah rewards yang diberikan organisasi dimana pekerja diperbolehkan mengatur sendiri bantuk kantornya, seperti luas kantor dan lokasi, ukuran meja dan kualitasnya, sekretaris pribadi, penutup lantai., dan lain-lain
5.      Kondisi Pekerjaan/Working Condition
Kompensasi yang dapat diberikan organisasi dengan menyediakan tempat kerja yang nyaman. Pekerja akan merasa puas karena kondisi dimana mereka bekerja terasa nyaman.

11.8. Faktor-faktor dalam Fleksibilitas Tempat Kerja
Untuk pekerja yang sulit menyeimbangkan waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, kadang baginya waktu akan sama pentingnya dengan uang. Hal inilah yang menyebabkan banyak pegawai yang mengajukan benefit yang flexible, seperti telekomunikasi dari rumah, flextime, dan pemadatan jam kerja.
Bagi perusahaan, workplace flexibility dapat menjadi kunci strategis untuk menarik dan menahan pekerja yang paling bertalenta, karena menurut penelitian terdapat kolerasi yang kuat diantara keduanya. Beberapa kemudahan yang ditawarkan dalam pekerjaan menurut Mondy & Noe (2005), adalah:
1.      Flextime
Yaitu pratek yang mengijinkan pekerja untuk memilih sendiri jam kerjanya, dalam beberapa batasan. Dalam system Flextime, pekerja bekerja dalam jumlah kerja yang sama perharinya dengan jumlah jam kerja mereka pada jadwal normal. Tetapi, mereka tetap bekerja pada jam yang disebut dengan bandwidth, yang mana adalah panjang jam kerja seharinya
Core time adalah bagian dari hari kerja yang mana semua pekerja harus hadir.
2.      Compressed Workweek
Yaitu susunan jam kerja yang mengijinkan pekerja untuk memenuhi kewajiban bekerja mereka dalam hari yang lebih sedikit dari pada lima hari kerja yang biasa.
3.      Job Sharing
Yaitu pendekatan pekerjaan yang menarik bagi orang yang ingin bekerja lebih sedikit dari 40 jam perminggu. Dalam Job Sharing dua orang yang berbeda dengan waktu kerja yang berbeda membagi satu pekerjaan dalam cara yang telah disepakati dan dibayar sesuai dengan kontribusi mereka.
4.      Flexible Compensation (Cafetaria Compensation)
Yaitu mengijinkan pekerja untuk memilih dari beberapa alternatif benefit yang ada. Karyawan biasanya ditawari benefit dasar dan benefit pilihan. Benefit dasar misalnya tunjangan kesehatan seadanya, asuransi jiwa setara gaji satu tahun, dan waktu libur berdasarkan lama pelayanan. Nantinya, karyawan bisa menggunakan kredit fleksibelnya, misalnya untuk tunjangan kesehatan lengkap termasuk mata dan gigi atau hari libur yang lebih panjang.
  1. Telecommuting
Yaitu susunan pekerjaan yang mengatur karyawan agar dapat bekerja dari luar kantor, dan melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan computer atau alat elektronik lain sebagai penghubung mereka dengan kantor. Kesadaran akan perlunya life balance, ditambah kombinasi komponen waktu, biaya, belum lagi kemacetan bagi para pekerja di kota besar membuat model bekerja ini menjadi tren.
6.      Part-Time Work
Yaitu mengijinkan pekerja untuk bekerja paruh waktu dari waktu biasa. Mereka dibayar sesuai dengan jam kerja mereka.
7.      Perubahan Pensiun/Modified Retirement
Modified Retirement adalah pilihan yang mengijinkan pekerja yang lebih tua untuk bekerja lebih sedikit dari pada jam biasa untuk beberapa waktu menjelang pensiun.

11.9. Isu-isu Kompensasi ;lainnya
            Menurut Mondy & Noe(2005) beberapa isu yang berkaitan dengan kompensasi yang layak disebutkan dalam masalah ini meliputi uang pesangon, kesetaraan nilai / comparable worth, pembayaran kerahasiaan / Pay secrecy, dan  penekanan pembayaran / pay compression.

Referensi

1.      Mondy, Wayne R. & Noe, Robert, M. (2005). Human Resource Management. New Jersey. Pearson Education.

 2.      Noe, Hollenbeck, Gerhard, Wright, (2007), Fundamentals of Human Resource Management, New York: McGraw-Hill

3.      UU Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003

Collective Bargaining


1. Perundingan Individual
Menurut Mondy & Noe(2005), perundingan individu adalah perundingan dimana pekerja bertindak sendiri untuk bernegosiasi dengan perusahaan. Dalam perundingan individual, pekerja berhadapan langsung dengan perusahaan.

2. Perundingan Kolektif
Menurut Mondy & Noe(2005) perundingan kolektif adalah sebuah proses di mana wakil organisasi pekerja dan wakil organisasi bisnis bertemu dan mencoba untuk menegosiasikan kontrak atau perjanjian yang menentukan hubungan serikat pekerja dengan pihak perusahaan. Empat struktur perundingan yang utama adalah:
1.      Satu perusahaan dengan satu serikat pekerja
2.      Beberapa perusahaan berhadapan dengan serikat pekerja.
3.      Beberapa serikat pekerja berhadapan dengan satu perusahaan.
4.      Beberapa perusahaan yang berhadapan dengan beberapa serikat pekerja.
Sebagian besar kontrak perundingan kolektif dilakukan dengan jenis pertama. Kesepakatan kerjasama sangat penting dalam menciptakan integrasi, dan membina kerjasama untuk menghindari terjadinya konflik yang tidak berfungsi dalam organisasi agar dapat mencapai tujuan organisasi dengan efektif.

3. Proses  Perundingan Kolektif
Sumber: Mondy & Noe(2005)
Gambar 1
Proses Perundingan Kolektif


Proses Perundingan Kolektif yang diilustrasikan dalam gambar 1, dapat dijelaskan seperti berikut ini:
  1. Langkah pertama dalam proses perundingan kolektif adalah mempersiapkan negosiasi. Langkah ini sangat luas dan berkelanjutan.
  2. Langkah kedua adalah menetapkan isu-isu yang akan dirundingkan
  3. Setelah isu-isu yang akan dinegosiasikan ditetapkan, kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
  4. Baik serikat pekerja maupun manajemen perusahaan memiliki alat dan argumen yang dapat digunakan untuk meyakinkan pihak lain agar menerima pandangan mereka, supaya negosiasi berhasil.
  5. Akhirnya, manajemen perusahaan dan serikat pekerja biasanya mencapai kesepakatan yang menetapkan aturan main untuk durasi sebuah kontrak
  6. Langkah berikutnya adalah meratifikasi perjanjian. Catatan umpan balik terdapat dalam kesepakatan.
  7. Mengadministrasikan kesepakatan, yang nantinya akan dipakai untuk mempersiapkan negosiasi berikutnya.

Menurut UU Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
”Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.”

4. Isu-isu Perundingan
Dokumen yang muncul dari proses perundingan bersama dikenal sebagai perjanjian kerja atau kontrak. Ia mengatur hubungan antara majikan dan karyawan untuk jangka waktu tertentu. Hal ini masih menjadi tugas yang penting karena perjanjian bersifat unik, dan tidak ada model standar atau universal. Isu-isu yang biasanya dimuat dalam perjanjian adalah: pengakuan, hak pengelolaan, keamanan serikat pekerja, kompensasi dan tunjangan, prosedur keluhan, keamanan kerja, dan faktor-faktor yang berkaitan dengan pekerjaan.
  1. Pengakuan
Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi serikat yang diakui sebagai wakil perundingan dan menggambarkan unit perundingan, untuk siapa serikat berbicara.SimakBaca secara fonetik
  1. Hak Manajemen
Bagian yang sering tetapi tidak selalu ditulis ke dalam perjanjian kerja adalah rincian hak-hak manajemen. Jika bagian tersebut tidak disertakan, alasan itu memegang kendali dari semua topik untuk tidak digambarkan sebagai bargainable dalam kontrak. Isi yang tepat dari hak manajemen akan bervariasi dari industri, perusahaan, dan serikat pekerja.SimakBaca secara fonetik
  1. Keamanan Serikat
Kemanan serikat yang kuat memudahkan serikat untuk mendapatkan dan mempertahankan anggota. Beberapa bentuk dasar keamanan serikat adalah:
a.       Close Shop, yaitu pengaturan keanggotaan serikat menjadi sebuah pra syarat untuk bekerja yang diterapkan oleh pihak perusahaan. Kecuali untuk industri konstruksi, close shop adalah ilegal. 
b.      Union Shop. Serikat pekerja mempunyai aturan mewajibkan semua karyawan menjadi anggota serikat setelah periode tertentu menjadi karyawan perusahaan (yang sah minimal 30 hari) atau setelah serikat pekerja menentukan negosiasi yang disetujui bersama. Karyawan tetap  harus menjadi anggota serikat.
c.       Maintenance of membership. Karyawan yang termasuk anggota serikat pada saat perjanjian kerja ditandatangani atau yang kemudian secara sukarela bergabung harus melanjutkan keanggotaan sampai pengakhiran perjanjian.
d.      Agency Shop. Karyawan yang bukan anggota serikat pekerja harus membayar iuran kepada serikat pekerja sebagai asumsi bahwa usaha yang dilakukan serikat pekerja menguntungkan semua pekerja.
e.       Open Shop. Karyawan diberikan kebebasan memilih untuk ikut bergabung atau tidak pada serikat pekerja.
f.       Dues Checkoff. Kesepakatan dengan perusahaan yang setuju untuk memungut iuran anggota serikat dari gajinya dan untuk meneruskan uang tersebut langsung ke serikat.SimakBaca secara fonetik

4.      Kompensasi dan Manfaat
Hampir semua persetujuan dapat mempengaruhi kompensasi dan tunjangan yang akan diterima oleh pekerja. Beberapa item yang sering dibahas meliputi:
a.       Wage Rate schedule. Penentuan tingkat upah tiap pekerja yang berlaku pada setiap klasifikasi pekerjaan yang terdapat didalam perusahaan.
b.      Overtime and Premium Pay. Perjanjian dapat meliputi gaji/intensif  jam kerja, lembur, asuransi, dan membayar premi.
c.       Jury Pay. Bayaran yang merupakan selisih antara yang seharusnya diterima dan yang telah diterima, juga prosedurnya.
d.      Layoff or severance pay. Jumlah yang akan dibayar untuk berbagai pekerjaan dan tingkat senioritas jika karyawan dipecat atau diberhentikan.
e.       Holiday. Liburan untuk pegawai juga harus diakui dan jumlah gaji harus diterima pekerja jika dia harus bekerja pada hari libur.
f.       Vacation. Perjanjian tentang jumlah liburan yang bisa diambil oleh seorang karyawan.
g.      Family Care. Penitipan anak kini diharapkan menjadi isu hangat dalam perundingan.
  1. Prosedur keluhan
Dalam hal ini karyawan dapat menyuarakan ketidakpuasan dan keberatannya atas tindakan tertentu manajemen, termasuk prosedur tindakan disipliner oleh manajemen dan prosedur PHK yang harus diikuti.
  1. Employee Security (Keamanan Karyawan)
Senioritas merupakan topik utama yang terkait dengan keamanan karyawan. Senioritas adalah jangka waktu seorang karyawan bekerja di perusahaan. Senioritas dapat ditentukan di seluruh perusahaan, berdasarkan pembagian tugas, pembagian departemen, atau telah bekerja di berbagai kapasitas oleh pemberi kerja. Ini penting karena orang yang paling senioritas, biasanya yang terakhir di PHK dan yang pertama dipanggil kembali. Senioritas juga sebagai dasar promosi. Jika kualifikasi terpenuhi, karyawan dengan senioritas tertinggi akan dianggap pertama untuk promosi ke tingkat yang lebih tinggi.
  1. Job Related Factors
Berkaitan dengan mengatur tindakan karyawan di tempat kerja, peraturan kerja, peraturan standar kerja, dan yang berkaitan dengan keselamatan kerja.

5. Negosiasi Perjanjian
Menurut Mondy & Noe(2005), tidak ada cara untuk memastikan cepat dan dapat diterima bersamanya hasil negosiasi. Para pihak dapat berusaha untuk kemajuan sendiri yang mantap dan hasil yang produktif. Perundingan bersama adalah kegiatan pemecahan masalah, oleh karena itu diperlukan komunikasi yang baik. Negosiasi harus dilakukan dalam ruang privasi , bukan di media-masa.
Tahapan negosiasi perundingan kolektif dimulai dengan masing-masing pihak memaparkan tuntutan awal. Karena penyelesaian masalah dalam perundingan bersama bisa menjadi mahal bagi perusahaan, biaya dari berbagai proposal harus diperkirakan seakurat mungkin.

6. Kegagalan dalam Negosiasi
Beberapa cara untuk menghilangkan penghalang negosiasi dapat digunakan untuk mendapatkan negosiasi yang lebih baik. Menurut Mondy & Noe (2005), kegagalan dalam negosiasi dapat diatasi melalui campur tangan pihak ketiga, strategi negosiasi, dan manajemen strategi.
1. Intervensi Pihak Ketiga
Seringkali pihak ketiga ikut berperan untuk memberikan bantuan ketika perjanjian tidak dapat tercapai dan kedua belah pihak mencapai jalan buntu, yang dilakukan untuk melanjutkan perundingan.
Dua tipe dasar dari intervensi pihak ketiga adalah mediasi dan arbitrase.
a.      Mediasi
Mediasi adalah sebuah proses di mana pihak ketiga yang netral masuk dan mencoba untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan saat terjadi kebuntuan perundingan kolektif. Dalam mediasi, pihak ketiga yang netral masuk dan mencoba untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan yang mengalami jalan buntu ketika terjadi proses perundingan bersama. 
Suksesnya mediasi tergantung pada tingkat substansial pada bijaksana, diplomasi, kesabaran, dan ketekunan mediator.
b.      Arbitrase
Arbitrase adalah sebuah proses di mana penyelesaian suatu sengketa adalah melalui pihak ketiga yang tidak memihak untuk mengambil keputusan yang mengikat. Dalam arbitrasi orang yang menjadi pihak ketiganya disebut arbitrator, yang mempunyai hak untuk ikut menentukan hasil dari perjanjian kolektif tersebut.

2. Strategi Serikat untuk mengatasi kegagalan negosiasi
Suatu saat serikat pekerja percaya bahwa negosiasi harus mengerahkan tekanan yang ekstrim untuk mendapatkan persetujuan dari manajemen agar menyetujui tuntutan perundingan kolektif, antara lain dengan cara: pemogokan (mogok kerja), boikot, dan aktivisme.

a.      Mogok atau Strike
Pemogokan adalah tindakan yang dilakukan oleh anggota serikat buruh yang menolak bekerja dalam rangka untuk mengerahkan dan meyakinkan manajemen dalam negosiasi. Pemogokan/perhentian produksi dapat mengakibatkan kehilangan pelanggan dan pendapatan.
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.(UURI No 13 Tahun 2003)
b.      Boikot(Boycott)
Boikot adalah penolakan oleh anggota serikat pekerja untuk menggunakan atau membeli produk perusahaan dimana anggota serikat pekerja tersebut bekerja. Boikot memberikan tekanan ekonomi pada manajemen, yang efeknya lebih lama dari itu sebuah pemogokan.
c.       Byline Strike
Byline strike adalah  menulis di surat kabar dengan menyembunyikan namanya.
d.      Information Picketing
Membagikan selebaran ke luar perusahaan agar masyarakat melihat masalahnya.
e.       Secondary Boycott
Upaya yang dilakukan serikat pekerja  untuk mendorong pihak ketiga melakukan hal yang diinginkan serikat pekerja agar perusahaan merasa tertekan. Misalnya berupaya agar pemasok dan pelanggan untuk berhenti melakukan bisnis dengan perusahaan
f.       Lockout
Keputusan manajemen untuk mempertahankan karyawan yang keluar dari tempat kerja dan pihak manajemen berupaya untuk beroperasi dengan orang atau penggantian merek sementara.

7. Meratifikasi Perjanjian
Menurut Mondy & Noe(2005), sebagian besar perundingan kolektif mengarah pada suatu persetujuan tanpa kegagalan dalam negosiasi. Biasanya, kesepakatan tercapai sebelum kontrak berakhir. Setelah para perunding mencapai kesepakatan tentatif untuk syarat-syarat kontrak, mereka menyiapkan perjanjian tertulis yang mencakup hal-hal yang disepakati, lengkap dengan tanggal efektif dan penghentiannya. Proses persetujuan manajemen sering kali lebih mudah daripada persetujuan dari tenaga kerja.

8. Perundingan Kolektif di Sektor Publik
Tindakan ini mengatur sebagian besar hubungan buruh – manajemen dalam instansi pemerintah. Persyaratan dan mekanisme untuk pengakuan dan pemilihan, menghadapi jalan buntu, dan penanganan keluhan akan dibahas dalam cara-cara yang ditetapkan khusus untuk instansi pemerintah.

 

Referensi

1.      Mondy, Wayne R. & Noe, Robert, M. (2005). Human Resource Management. New Jersey. Pearson Education..

 2.      UU Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Hubungan Industrial


15.1. Downsize atau tidak
Organisasi-organisasi di setiap sektor mengubah cara-cara pengelolaan agar tetap kompetitif, dengan menyingkirkan kebijaksanaan dan praktik manajemen yang telah lama dilaksanakan. Isu-isu mengelola karyawan dalam jumlah yang sedikit, tingkat manajemen yang datar merupakan praktek-praktek perampingan (atau lebih dikenal dengan istilah “downsizing”) yang terjadi di dalam organisasi akhir-akhir ini.
Menurut Mondy & Noe(2005), Downsizing adalah penurunan/ pengurangan jumlah tenaga kerja oleh perusahaan. Pada umumnya langkah perampingan(downsizing) yang dilakukan perusahaan adalah dalam rangka menyehatkan kembali perusahaan guna menciptakan “low cost production”.
15.2. Definisi Hubungan Ketenagakerjaan Internal
Hubungan ketenagakerjaan internal organisasi (internal employee relation), dalam perusahaan sering disebut dengan istilah Hubungan Industrial.
Menurut Mondy & Noe(2005), hubungan ketenaga-kerjaan internal adalah kegiatan sumber daya manusia yang terkait dengan gerakan pekerja dalam organisasi. Employee relations mencakup semua praktek yang mengimplementasikan filosofi dan kebijakan organisasi yang berkaitan dengan pekerja. Para manajer dan departemen SDM secara langsung mempengaruhi hubungan ketenagakerjaan melalui aktivitas komunikasi, penyuluhan dan penerapan disiplin. Di samping para manajer lini dan departemen SDM, Serikat Pekerja juga berperan penting dalam praktek-praktek hubungan industrial, meskipun kehadirannya tidak selalu dikehendaki oleh pihak manajemen.

Hubungan Industrial di Indonesia
Dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, hubungan ketenagakerjaan internal (internal employee relations) diterjemahkan kedalam konsep Hubungan Industrial  Pancasila (HIP). Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan, Hubungan Industrial Pancasila adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

15.3. Disiplin dan Tindakan Disipliner
. Menurut Mondy dan Noe(2005) disiplin adalah  keadaan pengendalian diri karyawan dan melakukan dengan tertib dan menunjukkan sejauh mana teamwork yang sebenarnya dalam suatu organisasi. Tindakan Displiner adalah tindakan manajemen yang mendorong terciptanya ketaatan pada standar-standar organisasi. Pada dasarnya ada dua jenis disiplin, yaitu : (1) disiplin preventif, dan (2) disiplin korektif.
Displin preventif adalah tindakan yang di ambil untuk mendorong karyawan agar mengikuti standard an aturan sehingga pelanggaran bisa dicegah. Tujuan pokok disiplin preventif adalah mendorong terbentuknya disiplin diri. Upaya pencegahan dilakukan dengan mengembangkan program-program untuk mengontrol ketidakhadiran dan keluh-kesah, mengkomunikasikan standar-standar kepada karyawan dan mendorong karyawan untuk   mengikutinya, dan mendorong peran serta karyawan dalam penetapan standar, agar karyawan memberikan dukungan yang lebih besar kepada aturan-aturan tersebut.
Displin korektif adalah tindakan yang dilakukan sesudah terjadi pelanggaran. Tindakan ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih jauh dan menjamin bahwa di masa mendatang para karyawan akan mengikuti standar dan aturan organisasi. Tindakan korektif atau disciplinary action biasanya berbentuk hukuman (penalty), seperti peringatan atau skorsing tanpa gaji.
Menurut UU RI No 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan,
”Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.”

Dalam penerapan sistem disiplin, perlu ditetapkan proses pengajuan sanggahan atau keberatan (due process). Proses ini biasanya dituntut oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, arbitrator, dan serikat pekerja.
Untuk menegakkan disiplin karyawan, organisasi harus melaksanakan proses tindakan disiplin seperti yang diilustrasikan pada gambar 15.1. berikut:

Sumber: Mondy & Noe(2005)
Gambar 15.1
Proses Tindakan Disiplin
.

Menurut Mondy & Noe(2005) tindakan disiplin harus memenuhi syarat berikut :
1.      Segera (burns Immediately).Tindakan disiplin harus diberlakukan segera setelah terjadinya pelanggaran.
2.      Dengan peringatan (Provides Warning). Karyawan harus mendapatkan peringatan yang memadai. Setiap karyawan harus mengetahui secara jelas konsekuensi dari perilaku kerja yang tidak diharapkan.
3.      Konsisten (Gives Consistent Punishment). Agar dipersepsikan sebagai sesuatu yang adil, tindakan disiplin mesti diberlakukan secara konsisten jika ditemuka situasi pelanggaran yang sama.
4.      Tidak bersifat pribadi (Burns impersonalli). Manajer tidak boleh membeda-bedakan bawahanya dalam penerapan tindakan disiplin.

15.4. Penanganan Keluhan Dalam Organisasi Tanpa Serikat
Jika karyawan tidak pernah mengeluh, secara diam-diam, akan mengancam budaya perusahaan, karena kemungkinan pekerja enggan untuk menyuarakan ketidakpuasannya kepada manajemen.
Untuk penanganan keluhan dalam organisasi tanpa serikat, biasanya karyawan menyampaikan keluhan kepada atasan langsungnya. Namun, jika keluhan tersebut melibatkan pengawas, individu diizinkan untuk melompati atasan langsung dan melanjutkan ke spesialis hubungan – ketenagakerjaan atau manajer di tingkat berikutnya yang lebih tinggi, yang akhirnya keluhan tersebut dapat diambilkan keputusan akhir oleh eksekutif puncak organisasi.

15.5. Penanganan Keluhan Berdasarkan Perjanjian Perundingan Kolektif
Menurut Mondy & Noe(2005), prosedur keluhan adalah suatu proses yang sistematis formal yang memungkinkan karyawan untuk mengungkapkan keluhan tanpa membahayakan pekerjaan mereka. Hal ini juga membantu manajemen dalam mencari penyebab dan solusi untuk keluhan.
Keluhan adalah : perasaan ketidakpuasan atau ketidakadilan pribadi karyawan yang berkaitan dengan kerjanya.
Prosedur penanganan keluhan berdasarkan perjanjian perundingan bersama adalah seperti pada gambar 15.2 berikut ini.
Sumber: Mondy & Noe (2005)
Gambar 15.2
Prosedur Keluhan


15.6. Pemberhentian/terminasi(termination)
Pemberhentian/terminasi adalah hukuman yang paling parah yang dapat dipaksakan kepada karyawannya, oleh karena itu, harus dijadikan tindakan disipliner yang sangat hati-hati. Pengalaman diberhentikan adalah suatu traumatis bagi karyawan. Mereka bisa merasa gagal, ketakutan, kecewa, dan marah. Ini juga merupakan masa yang sulit bagi orang yang membuat keputusannya. Terminasi tidak hanya mempengaruhi karyawan saja, tetapi juga seluruh keluarganya mengalami trauma.

15.7. Employment at will
Menurut Mondy & Noe(2005), Employment at will merupakan kontrak tidak tertulis dimana karyawan setuju bekerja untuk majikan tetapi tidak ada kesepakatan untuk berapa lama persetujuan kerja itu akan berakhir.
Pengusaha dapat melakukan hal-hal tertentu untuk membantu melindungi mereka terhadap proses pengadilan yang salah  dalam pelanggaran kontrak kerja. Pekerja bisa tidak dipekerjakan jika tidak menandatangani penolakan at-will.. Selain itu, petunjuk kebijakan harus jelas dinyatakan dalam huruf tebal, lebih besar dari cetak normal, sehingga sangat jelas bagi karyawan bahwa ini adalah hubungan at-will. Menurut UURI No 13 th 2003 Pasal 56, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

15.8. Demosi
Menurut Mondy & Noe(2005), demosi adalah proses pemindahan pekerja ke tingkat yang lebih rendah tugas dan tanggung-jawab, yang biasanya disertai pengurangan membayar.
Saat perusahaan melakukan efisiensi dan mengurangi jumlah lapisan (downzise) struktur organisasi, beberapa posisi mungkin dapat dihilangkan. Daripada kehilangan karyawan yang berharga kelak, perusahaan menawarkan posisi yang lebih rendah-tingkatnya, yang seringkali dengan gaji yang sama.
Emosi akan meningkat ketika seseorang didemosikan. Orang yang didemosikan mungkin kehilangan rasa hormat dari rekan-rekan dan merasa dikhianati, malu, marah, dan kecewa. Produktivitas karyawan juga dapat menurunkan lebih jauh. Untuk alasan ini, demosi harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati. Jika demosi dipilih, upaya yang harus dilakukan adalah menjaga harga diri individu.

15.9.Layoff / Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan izin Pantia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) atau Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) (Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-15/MEN/2000).
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha (UURI No.13/2003).
Pemutusan hubungan kerja besar-besaran(massal) adalah pemutusan hubungan kerja terhadap sepuluh pekerja atau lebih pada suatu perusahaan dalam satu bulan atau terjadi rentetan pemutusan hubungan kerja yang menggambarkan suatu itikad pengusaha untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran (KeputusanMenteri Tenaga Kerja RI No. Kep-15/MEN/2000).
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi jika:
1.      Satu pihak atau kedua belah pihak merasa rugi bilamana hubungan kerja tersebut dilanjutkan.
2.      Karena kemauan karyawan, kemauan perusahaan, atau kemauan kedua belah pihak.
3.      Alasan-alasan pemutusan hubungan kerja antara lain adalah ketidak jujuran, ketidakmampuan bekerja, kemalasan, ketidak patuhan, kemangkiran dan ketidakdisiplinan.
4.      Keadaan yang tak dapat dihindarkan, misalnya usia lanjut, meninggal, sakit yang berkepanjangan, kemunduran perusahaan, dan sebagainya.

15.10. Tranfer, Promosi, Pengunduran Diri, dan Pensiun
Sebagian besar hubungan ketenaga-kerjaan internal/hubungan industrial berhubungan dengan transfer/mutasi, promosi, pengunduran-diri, dan pensiun.
  1. Transfer/mutasi
Transfer adalah pemindahan karyawan secara lateral/horizontal di dalam organisasi. Beberapa tujuan transfer adalah;
a.       Kantor dan département diciptakan dan dihapuskan untuk merespon kebutuhan perusahaan. Dalam mengisi posisi-posisi yang diciptakan oleh reorganisasi, perusahaan mungkin harus memindah karyawan tanpa mempromosikan mereka.
b.      Perusahaan biasanya diatur dalam suatu struktur hirarki yang menyerupai piramida, sehingga jika setiap indikator keberhasilan diukur dengan promosi lebih sulit didapat karena posisi yang ada lebih sedikit.
c.       Untuk memuaskan keinginan karyawan. Mungkin karyawan ingin pindah lokasi yang lebih dekat dengan orang-tua, bosan dengan pekerjaan yang tetap, dan lain sebagainya
  1. Promosi
Promosi adalah pemindahan karyawan ke tingkat posisi yang lebih tinggi di dalam organisasi. Seorang individu yang menerima promosi biasanya menerima imbalan keuangan tambahan dan egonya meningkatkan terkait dengan prestasinya.
  1. Pengunduran-diri
Sejumlah karyawan tidak bisa melihat adanya peluang promosi, atau setidaknya tidak cukup, karena itu ia akan terus berpindah. Sejumlah tertentu perputaran karyawan itu sehat bagi suatu organisasi dan sering diperlukan untuk memberi karyawan kesempatan dalam memenuhi tujuan karirnya.
  1. Pensiun
Pemensiunan terjadi sebagai suatu putusan hubungan kerja bila karyawan mencapai umur dan masa kerja maksimum menurut batas-batasan yang telah ditentukan perusahaan/instansi.
Bagi karyawan pada umumnya, saat tersebut merupakan pengalaman yang penuh suka dan duka. Bagi sebagian orang, merupakan puncak karier, suatu saat dimana mereka dapat santai dan menikmati hasil kerja tanpa mengkhawatirkan masalah-masalah kerja, atau merupakan trauma, karena biasanya seseorang sibuk, kini harus berusaha menghadapi saat-saat yang tiba-tiba non-produktif.


Referensi

1.      Mondy, Wayne R. & Noe, Robert, M. (2005). Human Resource Management. New Jersey. Pearson Education..

 2.      Noe, Hollenbeck, Gerhard, Wright, (2007), Fundamentals of Human Resource Management, New York: McGraw-Hill

3.      Ivancevich, J.M. (2007), Human Recourse Management, Singapore: McGraw-Hill

4.      KeputusanMenteri Tenaga Kerja RI No. Kep-15/MEN/2000

5.      UURI No 13 th 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan